SURAT
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR
KEMENTERIAN
AGAMA KABUPATEN BENER MERIAH
NOMOR 45 TAHUN 2012
T E N
T A N G
PERSETUJUAN
PENDIRIAN RAUDATHUL ATHFAL
DI
LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN
BENER MERIAH
KEPALA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN
BENER MERIAH
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka pengembangan dan pembinaan Raudathul Athfal, dipandang perlu untuk
memberikan persetujuan pendirian Raudathul Athfal di lingkungan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah.
b. bahwa Raudathul Athfal yang tercantum
dalam kolom dua lampiran Surat Keputusan ini telah memenuhi persyaratan yang
ditentukan untuk diberikan persetujuan penyelenggaraan pendidikan.
Mengingat : 1. Undang-Undang
RI. Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah;
3. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1971
tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen;
4. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 742 tahun
1997 tentang Status Madrasah Swasta jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di
ligkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Kelembagaan Agama Islam Nomor E/250.A/1997 tentang Syarat-syarat dan Tatacara Pendirian
Madrasah Swasta jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan
Kelembagaan Agama Islam Nomor E.IV/PP.03.2/ED/462.A/1997 tentang Pendirian
Madrasah Swasta di Seluruh Indonesia;
7. Keputusan Menteri Agama No. 373 tahu 2002
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan
Departemen Agama Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Pemerintah RI, Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
9. Permendiknas Nomor 29 tahun 2005 tentang
Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah;
10. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007
Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
11. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor
SE.DJ.I/PP.00/05/2008 tentang Akreditasi Madrasah;
12. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor : DJ.I/456A/2008 tentang Penyusunan Nomor Statistik Lembaga
Pendidikan Islam
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERSETUJUAN PENDIRIAN RAUDATHUL ATHFAL DI
LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BENER MERIAH.
Pertama : Memberikan persetujuan atas pendirian Raudathul
Athfal yang tercantum dalam Kolom 2 Lampiran Keputusan ini.
Kedua : Kepada Raudathul Athfal seperti yang dimaksud
dalam diktum pertama di atas diberikan status sebagai Raudathul Athfal Terdaftar
dan Nomor Statistik Raudathul Athfal seperti yang tercantum dalam kolom 3 serta
Piagam Pendirian Raudathul Athfal dengan nomor piagam sebagaimana tercantum
dalam kolom 4 lampiran keputusan ini.
Ketiga : Apabila penyelenggaraan pendidikan pada Raudathul
Athfal tersebut dalam diktum dua lampiran
Keputusan ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan maka keputusan
ini akan diubah dan disesuaikan sebagaimana mestinya.
Keempat : Segala sesuatu akan dirubah dan ditinjau
kembali sebagaimana mestinya jika ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan
dalam penetapan ini.
Kelima : Surat Keputusan ini diberikan kepada Raudathul
Athfal yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Redelong
Pada Tanggal : 31 Januari 2012
KEPALA KANTOR
KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN BENER
MERIAH
Drs. H. AMRUN SALEH, MA
NIP. 19670730 199603
1 004
Tembusan
:
1. Direktur Pendidikan
Madrasah, Ditjen Pendis Kementerian Agama R.I., Jakarta
2. Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh (sebagai laporan)
3. Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Aceh
4. Kepala Dinas
Pendidikan Kab. Bener Meriah
LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BENER MERIAH
Nomor : 45
Tahun 2012
Tanggal : 31 Januari
2012
Tentang : Persetujuan Pendirian Raudathul Athfal Di
Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah
NO.
|
NAMA DAN ALAMAT
|
NOMOR STATISTIK
|
NOMOR PIAGAM PENDIRIAN
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
1
|
RA BUNAYYA AZKA
Kampung Bener Lukup Kec. Bandar Kab. Bener Meriah
|
101.2.11.17.0018
|
Kd.01.21/I/PP.07/58/2012
|
KEPALA KANTOR
KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN BENER
MERIAH
Drs. H. AMRUN SALEH, MA
NIP. 19670730 199603
1 004
Lampiran
II Edaran Direktur Jenderal
Pembinaan
Kelembagaan Agama Islam
Nomor : 3207/E.IV/PP.03.2/AZ/92
Tanggal : 27-08-1992
Nomor : Kd.01.21/I/PP.07/58/2012
KEMENTERIAN
AGAMA
KANTOR
KABUPATEN BENER MERIAH
PIAGAM
PENDIRIAN RAUDATHUL ATHFAL
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bener Meriah
Nomor : 45 Tahun 2012, Tanggal 31 Januari 2012
Diberikan kepada :
Nama Madrasah :
RA BUNAYYA AZKA
Alamat :
Bener Lukup
Kecamatan :
Bandar
Kabupaten/Kota :
Bener Meriah
Provinsi :
Aceh
Penyelenggara Madrasah/Yayasan : Panitia Pendirian RA Bunayya
Azka
Berdiri sejak :
10 Oktober 2011
Nomor Statistik Madrasah (NSM) : 101.2.11.17.0018
Redelog, 31 Januari
2012
KEPALA KANTOR
KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN BENER
MERIAH
Drs. H. AMRUN SALEH, MA
NIP. 19670730 199603
1 004